Cara Operator Mendeteksi Imei Hp Black Market Di Jaringannya

Peraturan IMEI di Indonesia - Mungkin kalian juga sudah mengetahui pemerintah lewat kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memberi titah kepada seluruh operator seluler untuk menerapkan hukum IMEI HP 2019.

Pemblokiran ponsel black market melalui nomor IMEI atau International Mobile Equipment Identity memang belum ketok palu.

Meski demikian, salah satu operator terbesar Tanah Air, XL Axiata sedang menggodok prosedur untuk mendeteksi perangkat ilegal di jaringannya melalui nomor identifikasi unik.

Cara Blokir IMEI HP Operator

Direktur teknologi XL Axiata menyampaikan salah satu metode yang nantinya diterapkan ialah dengan mendeteksi IMEI HP ketika dipakai untuk mengakses internet.

 Mungkin kalian juga sudah mengetahui pemerintah lewat kementrian Komunikasi dan Informati Cara Operator Mendeteksi IMEI HP Black Market di Jaringannya

Namun cara menyerupai itu terlalu membebani jaringan, sehingga tidak dapat dilakukan secara real-time. Kemungkinan operator akan mengecek apakah ponselnya ini legit atau tidak hanya sehari atau seminggu sekali.

Baca juga

IMEI juga dapat terdeteksi ketika pengguna memakai layanan USSD untuk mengecek pulsa.

Minta Kompensasi Pemerintah

Cara lain untuk mendeteksi IMEI adalah memakai alat EIR. Setelah dideteksi, database IMEI perangkat di jaringan operator dicocokkan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah.

 Mungkin kalian juga sudah mengetahui pemerintah lewat kementrian Komunikasi dan Informati Cara Operator Mendeteksi IMEI HP Black Market di Jaringannya

Jika nomor tidak ditemukan di database, maka pelanggan akan dikirimi notifikasi IMEI ponselnya tidak terdaftar dan berpotensi diblokir dari jaringan.

Butuh setidaknya dana Rp 564 miliar untuk penyediaan Equipment Identity Reqister (EIR). Biaya tersebut pribadi dibebankan ke masing-masing operator seluler di Indonesia.

Karena dirasa cukup membebani pengeluaran, XL meminta pemerintah memperlihatkan insentif ke operator untuk sedikit meringankan.

Peraturan Masih Disiapkan

Meski demikian, XL masih menyebut kalau prosedur masih digodok. Kalaupun peraturan tersebut sudah ketuk palu, Kominfo memperkirakan butuh waktu setidaknya 6 bulan untuk mulai mengimplementasikannya.

Kita tunggu saja hukum blokir ponsel BM di Indonesia ini. Apakah nanti akan ada bisnis jual-beli data menyerupai kasus registrasi kartu SIM yang sempat viral?.

Sumber https://umahdroid.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel